Minggu, 18 Desember 2016

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega, Sejarah, administrasi, keuangan

Salam Pramuka,,,

Bagi kamu yang mengikuti kegiatan Pramuka di golongan penegak ( usia 16 sd 21 tahun ) dan pandega ( usia 21 sd 25 tahun ) pasti sudah tidak asing dengan istilah dewan kerja lagi, baik itu dewan kerja ranting, cabang, daerah, dan nasional pada hakikatnya sama yaitu salah satu wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi untuk pramuka penegak dan pandega ditingkat kwartir gerakan pramuka. Dewan Kerja juga merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir  menyusun kebijakan dan pengelolahan pramuka penegak dan pandega.


Anggota Dewan Kerja penegak dan pandega putea/puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.

Sejarah awal pembentukan
Musyawarah Kerja Andalan Pusat dan Daerah ke-3 (Muker Anpuda III sekarang disebut Rakernas) bertempat dijakarta 4 sd 8 Agustus 1966 salah satu keputusannya adalah memberi kesempatan kepada pramuka penegak dan pandega untuk membentuk badan pimpinan dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka. Badan ini merupakan badan pembantu kwartir yang bersangkutan dalam menggerakkan pramuka penegak dan pandega


Secara Nasional, Dewan Kerja terbentuk melalui Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Nasional ke 1 (PERPPANITERA NASIONAL) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 bertempat di desa Cimanggis, kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Salah satu tujuannya membentuk “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional”. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan “Musyawarah Kerja “ yang membahas tata kerja dan pengorganisasian dalam penggerakan Pramuka Penegak dan Pandega, serta memilih kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional dan sebagai ketua terpilihlah saudara Sunyoto dari Jakarta (Ketua DKN I). Pada saat itu beberapa Kwartir Daerah telah memiliki wadah pembinaan seperti Dewan Kerja tetapi belum secara Nasional diatur keberadaannya. Baru kemudian melalui pertemuan Pamuka Penegak dan Pandega Puteri-Putera Nasional ke 1 (Perppanitera) diperoleh kesepakatan membentuk badan yang mengelola Pramuka Penegak dan Pandega dalam Kwartir yang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. Dalam Perpanitera Nasional I yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan Andalan Nasional disepakati bahwa untuk pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega tidak diadakan pemisahan antara peserta didik putera tan puteri. Dasar pemikiran tidak diterapkannya system satuan terpisah dalam pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega mengingat bahwa Dewan Kerja merupakan satuan gerak bukan satuan bina sekaligus disesuaikan dengan kebijakan nasional tentang pengorganisasian pengurus Gerakan Pramuka bahwa hanya ada satu organisasi Gerakan Kepanduan di Indonesia. Tidak ada organisasi Gerakan Kkepanduan Putera saja atau puteri saja. Dalam perkembangannya, tata cara pengorganisasian Dewan Kerja telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan kepengurusan Dewan kerja, yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan. Perubahan dalam setiap penyempurnaan tentang Dewan kerja terutama dilakukan pada penekanan akan tugas, fungsi dan tanggung jawab, serta kedudukan Dewan Kerja di Kwartir, yang pada dasarnya berkaitan dengan prinsip akan kedudukan Dewan Kerja sebagai peserta didik

Perubahan istilah Perppanitera menjadi Muspanitera
Pada Perkemahan Wirakarya ( PW ) Nasional II tahun 1971 di Gisting, Lampung adalah awal pertama kali istilah Muspanitera diperdengarkan (Cikal Bakal Muspanitera) Muspanitera II melanjutkan urutan dari Perppanitera

MUSPANITERA III dilaksanakan di Minasa te'ne Sulsel tahun 1974 disinilah pertama kali dikeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja (PPDK) yaitu Surat Keputusan Kwartir Nasional no. 106/1974 dan ditetapkan bahwa Ketua dan wakil ketua dewan kerja secara masuk ke jajaran Andalan

Muspanitera IV di Pusdika cibubur tahun 1978 diikuti oleh 17 utusan DKD saat itu mengamanatkan agar disusun suatu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega serta menyempurnakan PPDK agar dapat di paripurna paling lambat pada tahun 1980. Seiring dengan perkembangan waktu PPDK sendiri sudah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir kita mengenal PPDK 214 tahun 2007 dan Polmekbin 176 tahun 2013


Teori Piramida dan Piramida terbalik

perhatikan ...!!!
supaya ringkas pembagian tugas dan wewenang dewan kerja dari ranting hingga nasional yang dikenal dengan Teori Piramida dan Piramida Terbalik itu seperti ini


Pembidangan dan Pembagian Tugas

dari gambar tadi jelas terlihat ada 4 pembidangan ditiap dewan kerja baik itu ranting, cabang, daerah, bahkan nasional, yaitu ;
1. Kegiatan Kepramukaan
2. Pengabdian Masyarakat
3. Kajian Kepramukaan, dan
4. Penelitian dan Pengembangan


Administrasi

1. Sebagai bagian integral dari kwartir maka dewan kerja mengikuti sistem administrasi kwartirnya.
2. Administrasi internal dewan kerja guna menunjang aktivitas dewan kerja itu sendiri meliputi : (1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan penegak dan pandega. (2) Komunikasi dan informasi internal dewan kerja dengan kwartirnya.


Keuangan

Sumber keuangan dewan kerja berasal dari Kwartir, iuran peserta kegiatan, usaha dana dewan kerja. Apabila ada sumber dana dari luar kwartir maka Kwartir harus mengetahuinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar