Salam Pramuka,,,
Bagi kamu yang mengikuti kegiatan Pramuka di golongan penegak ( usia 16 sd 21 tahun ) dan pandega ( usia 21 sd 25 tahun ) pasti sudah tidak asing dengan istilah
dewan kerja lagi, baik itu dewan kerja ranting, cabang, daerah, dan nasional pada hakikatnya sama yaitu salah satu wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
untuk pramuka penegak dan pandega ditingkat kwartir gerakan pramuka. Dewan Kerja juga merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolahan pramuka penegak dan pandega.
Anggota
Dewan Kerja penegak dan pandega putea/puteri dalam jajaran kwartir
dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan puteri jajaran
kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti
kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera,
maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
Sejarah awal pembentukan
Musyawarah Kerja Andalan Pusat dan Daerah ke-3 (Muker Anpuda III sekarang disebut Rakernas) bertempat dijakarta 4 sd 8 Agustus 1966 salah satu keputusannya adalah memberi kesempatan kepada pramuka penegak dan pandega untuk membentuk badan pimpinan dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka. Badan ini merupakan badan pembantu kwartir yang bersangkutan dalam menggerakkan pramuka penegak dan pandega
Secara Nasional,
Dewan Kerja terbentuk melalui Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega
Puteri Putera Nasional ke 1 (PERPPANITERA NASIONAL) yang diselenggarakan
di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 bertempat di desa Cimanggis,
kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Salah satu tujuannya
membentuk “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional”. Dalam
kegiatan tersebut juga dilaksanakan “Musyawarah Kerja “ yang membahas
tata kerja dan pengorganisasian dalam penggerakan Pramuka Penegak dan
Pandega, serta memilih kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega Nasional dan sebagai ketua terpilihlah saudara Sunyoto dari Jakarta (Ketua DKN I). Pada saat itu beberapa Kwartir Daerah telah memiliki
wadah pembinaan seperti Dewan Kerja tetapi belum secara Nasional diatur
keberadaannya. Baru kemudian melalui pertemuan Pamuka Penegak dan Pandega
Puteri-Putera Nasional ke 1 (Perppanitera) diperoleh kesepakatan
membentuk badan yang mengelola Pramuka Penegak dan Pandega dalam Kwartir
yang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. Dalam Perpanitera
Nasional I yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega dengan bimbingan Andalan Nasional disepakati bahwa untuk
pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega tidak diadakan pemisahan antara
peserta didik putera tan puteri. Dasar pemikiran tidak diterapkannya
system satuan terpisah dalam pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega
mengingat bahwa Dewan Kerja merupakan satuan gerak bukan satuan bina
sekaligus disesuaikan dengan kebijakan nasional tentang pengorganisasian
pengurus Gerakan Pramuka bahwa hanya ada satu organisasi Gerakan
Kepanduan di Indonesia. Tidak ada organisasi Gerakan Kkepanduan Putera
saja atau puteri saja. Dalam perkembangannya, tata cara pengorganisasian
Dewan Kerja telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan kepengurusan
Dewan kerja, yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan.
Perubahan dalam setiap penyempurnaan tentang Dewan kerja terutama
dilakukan pada penekanan akan tugas, fungsi dan tanggung jawab, serta
kedudukan Dewan Kerja di Kwartir, yang pada dasarnya berkaitan dengan
prinsip akan kedudukan Dewan Kerja sebagai peserta didik
Perubahan istilah Perppanitera menjadi Muspanitera
Pada Perkemahan Wirakarya ( PW ) Nasional II tahun 1971 di Gisting, Lampung adalah awal pertama kali istilah Muspanitera diperdengarkan (Cikal Bakal Muspanitera) Muspanitera II melanjutkan urutan dari Perppanitera
MUSPANITERA III dilaksanakan di Minasa te'ne Sulsel tahun 1974 disinilah pertama kali dikeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja (PPDK) yaitu Surat Keputusan Kwartir Nasional no. 106/1974 dan ditetapkan bahwa Ketua dan wakil ketua dewan kerja secara masuk ke jajaran Andalan
Muspanitera IV di Pusdika cibubur tahun 1978 diikuti oleh 17 utusan DKD saat itu mengamanatkan agar disusun suatu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega serta menyempurnakan PPDK agar dapat di paripurna paling lambat pada tahun 1980. Seiring dengan perkembangan waktu PPDK sendiri sudah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir kita mengenal PPDK 214 tahun 2007 dan Polmekbin 176 tahun 2013
Teori Piramida dan Piramida terbalik
perhatikan ...!!!
supaya ringkas pembagian tugas dan wewenang dewan kerja dari ranting hingga nasional yang dikenal dengan Teori Piramida dan Piramida Terbalik itu seperti ini
Pembidangan dan Pembagian Tugas
dari gambar tadi jelas terlihat ada 4 pembidangan ditiap dewan kerja baik itu ranting, cabang, daerah, bahkan nasional, yaitu ;
1. Kegiatan Kepramukaan
2. Pengabdian Masyarakat
3. Kajian Kepramukaan, dan
4. Penelitian dan Pengembangan
Administrasi
1. Sebagai bagian integral dari kwartir maka dewan kerja mengikuti sistem administrasi kwartirnya.
2. Administrasi internal dewan kerja guna menunjang aktivitas dewan kerja itu sendiri meliputi : (1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan penegak dan pandega. (2) Komunikasi dan informasi internal dewan kerja dengan kwartirnya.
Keuangan
Sumber keuangan dewan kerja berasal dari Kwartir, iuran peserta kegiatan, usaha dana dewan kerja. Apabila ada sumber dana dari luar kwartir maka Kwartir harus mengetahuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar